Nafkah Istri
... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com
Judul : Nafkah Istri-Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif Islam
Penulis : Dr. Muhammad Ya'qub Thalib Ubaidi
Penerbit : Darus Sunnah
Cetakan : Pertama, Agustus 2007
Halaman : 246 halaman
Buku ini membahas tentang nafkah istri dalam pandangan Islam secara lengkap. Pemaparannya pun tergolong ilmiyah karena memang pada asalnya buku ini adalah buah dari tesis pada Program Pendidikan Tinggi di Universitas Islam Madinah.
Berikut secara garis besar pokok bahasannya:
Mukaddimah
Bab 1-Nafkah istri
A. Nafkah istri dan hukum hukum seputarnya
B. Ukuran nafkah istri
C. Hal hal yang termasuk nafkah istri
Bab 2-Problematika Problematika yang berkaitan dengan nafkah istri
A. Permasalahan yang berkaitan dengan nafkah istri
B. Istri yang tidak berhak mendapatkan nafkah
Bab 3-Nafkah istri yang ditalak dan yang semisalnya
A. Istri yang ditalak
B. Fasakh (pembatalan) nikah dan dampaknya
Penutup
A. Nafkah istri menurut sekte sekte agama Nasrani
B. Nafkah istri menurut Yahudi
Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku itu. Tentunya dengan meringkasnya.
[HUKUM NAFKAH ISTRI DAN DALIL DALILNYA]
--------------------------------------
Ulama fikih sepakat bahwa hukum memberikan nafkah untuk istri adalah wajib dilihat dari sisi hukum, dan dampak dari akad nikah yang sah dan juga merupakan salah satu hak dari hak hak yang dimiliki oleh istri dari suaminya sebagai konsekuensi akad nikah yang dianggap sah oleh syari'at.
Oleh sebab itu, nafkah wajib atas suami meskipun istrinya orang kaya, baik muslimah atau bukan. Sebab perkara yang mewajibkannya adalah perkawinan yang sah dan hal ini merupakan perkara yang sudah terealisasikan pada seluruh wanita yang bersuami.
Dalil dari Al Qur'an.
a. Firman Allah (yang artinya):
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." (QS. Ath Thalaq: 7).
b. Firman Allah (yang artinya):
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 233).
c. Firman Allah (yang artinya):
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan." (QS. Ath Thalaq: 6).
d. Firman Allah (yang artinya):
"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An Nisa': 34).
[SEBAB SEBAB YANG MEWAJIBKAN UNTUK MENAFKAHI ISTRI]
---------------------------------------------------
Pendapat yang kuat.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa sebab diwajibkan untuk menafkahi istri adalah kesiapan seorang istri menyerahkan dirinya kepada suami, bukan sekedar pelaksanaan akad nikah. Ini bersandarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang dinikahi oleh Rasulullah ketika masih berumur 6 tahun. Rasulullah menggaulinya dua tahun berikutnya dan tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau menafkahi Aisyah sebelum
menggaulinya.
Adapun pendapat madzhab Hanafi selain Abu Yusuf yang menyatakan bahwa nafkah istri wajib ditanggung oleh suami sejak pelaksanaan akad nikah, dalil mereka bersifat logika saja, bertentangan dengan riwayat dari Rasulullah yang melakukan akad nikah Aisyah dan ia tetap berada bersama orang tuanya selama lebih dari dua tahun dan belum digauli oleh Rasulullah. Ditambah lagi, bahwa dengan akad nikah itu, Aisyah menjadi terikat oleh kepentingan beliau.
Seandainya nafkahnya wajib sejak adanya keterikatan itu, tentunya Rasulullah akan memberikan nafkah kepadanya. Dengan tidak adanya pemberian nafkah untuknya sebelum pindah menuju rumah tangga, menunjukkan tidak wajib menafkahi istri sebelum itu. Karena tidak masuk akal, bila Rasulullah yang merupakan suri tauladan dan dari beliaulah syari'at datang, menolak menyampaikan hal yang menjadi kewajiban beliau. Seandainya beliau telah
menyerahkan, niscaya beritanya sampai pada kita dan banyak riwayat akan mengeksposnya. Lantaran tidak ada beritanya, ini menunjukkan beliau tidak memberikannya, dan selanjutnya menunjukkan tidak adanya kewajiban.
Dengan demikian nampak bahwa pendapat yang kuat adalah menafkahi istri tidak wajib hanya karena pelaksanaan akad nikah.
[PERSONAL VIEW]
---------------
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya meskipun istrinya itu seorang yang kaya. Ternyata urusan nafkah ini banyak hal yang perlu untuk dipelajari, termasuk ukuran pemberian nafkah, apa apa saja yang termasuk nafkah istri, dan rentetan lainnya yang masuk dalam problematika pemberian nafkah.
Baiknya buku ini perlu dibaca oleh mereka yang akan menikah dan juga yang telah menikah.
Demikian semoga bermanfaat.
Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya, orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin
Depok, 12 Maret 2009
Kamis, 30 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Archive
-
▼
2012
(25)
-
▼
Agustus
(25)
- Tafsir Surat al Mulk
- Kebeningan Amal Tersembunyi
- Inti Dakwah Syaikh Al Albani
- Jadwal Waktu Shalat Abadi
- Bekal Menanti Si Buah Hati
- Kisah Umar bin Abdul Aziz
- Jagalah Allah, Niscaya Allah Menjagamu
- Masa Depan Islam - Silsilah Hadits Shahih I
- Keajaiban Sedekah
- Sifat Tidur Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam
- Bekal Bekal Menuju Pernikahan
- Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
- Temui Aku ... Di Telaga!
- Nafkah Istri
- Jilbab Kok Gitu? Koreksi Jilbab Indonesia
- Doa Anak Shalih Kepada Orang Tua
- Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik
- Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid
- Untukmu yang Berjiwa Hanif
- Indahnya Fiqih Praktis Makanan
- Untaian Mutiara Kehidupan Para Salaf
- Kesaksian Seorang Dokter
- Noda-Noda Perusak Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari
- 31 Resep Panjang Umur dan Hidup Berkah 'ala Nabi
- Apa Kata Imam Syafi'i tentang Meluruskan dan Merap...
-
▼
Agustus
(25)
0 komentar:
Posting Komentar